Sejarah
ICRC
Ide pembentukan Palang
Merah muncul ketika Henry Dunant, seorang pria Swiss yang sedang melakukan
perjalanan bisnis, menyaksikan pertempuran berdarah di Solferino, Italia, pada
tahun 1859 antara tentara-tentara dari kekaisaran Austria dan aliansi
Franco-Sardinia yang telah menelan korban ribuan tentara yang terluka parah,
terlantar, sekarat tanpa adanya pelayanan medis. Kemudian Dunant mengajak
penduduk setempat untuk membantu merawat korban tanpa membeda-bedakan mereka.
Sekembalinya di Jenewa, Dunant menuliskan yang disaksikannya itu dalam sebuah
buku yang berjudul A Memory of Solferino (Kenangan dari
Solferino). Dalam bukunya Dunant mengajukan dua usulan untuk membantu korban
perang, yaitu:
1.
Perlunya pada masa damai
didirikan kelompok relawan setiap negara supaya mereka siap untuk merawat
korban pada masa perang;
2.
perlunya negara-negara
meyepakati pemberian perlindungan bagi para petugas pertolongan dan para korban
di medan pertempuran.
Pada tahun
1863, Empat warga Jenewa bergabung bersama Dunant untuk mewujudkan ambisi
membentuk Gerakan Palang Merah. Keempat orang tersebut adalah: General Dufour,
Gustave Moynier, Dr. Appia, dan Dr. Maunoir. Di tahun 1863 mereka membentuk
Komite Internasional untuk Penyelamatan Korban Perang (International Commitee
for the Relief of the Wounded), yang biasa dikenal dengan Commitee of Five
(Komite Lima). Commitee of Five bersama dengan Dunant memprakarsai pembentukan
Gerakan Palang Merah. Kerja keras Commitee of Five mendapat tanggapan dari
berbagai negara dan kemudian mengadakan pertemuan di Jenewa pada bulan Oktober
tahun 1863 untuk mendirikan Perkumpulan Sukarelawan untuk Membantu Korban
Perang (relief society to assist the wounded and associations of voluntary
relief workers) yang kemudian dikenal dengan Perhimpunan Palang Merah Nasional
(National Red Cross Society).
Komite Palang Merah perlu diberikan status netral untuk menjamin keselamatan anggotanya pada saat melakukan tugas penyelamatan korban perang dan tugas-tugas kemanusiaan lainnya. Untuk itu, diperlukan kerja sama antarpemerintah agar konsep netral bagi Palang Merah bisa dilaksanakan dengan efektif. Berdasarkan hal tersebut, Commitee of Five meminta pemerintah Swiss agar mendukung mereka untuk mengadakan Konferensi Diplomatik guna menyusun naskah perjanjian internasional. Pada bulan Agustus tahun 1864 diadakan Konferensi Diplomatik bertempat di Jenewa, Swiss. Konferensi diikuti 12 Negara dan menandatangani Perjanjian Internasional berjudul Geneva Convention of August 22, 1864, for the Amilioration of the Condition of the wounded in Armies in the Field yang berisi 10 Pasal. Konferensi tersebut dikenal dengan Konvensi Jenewa Pertama. Penandatanganan Konvensi Jenewa Pertama merupakan suatu langkah maju dalam sejarah pembentukan Gerakan Internasional Palang Merah. Gerakan Internasional Palang Merah merupakan fondasi berdirinya Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
Berdasarkan gagasan kedua, pada tahun 1864, atas prakarsa pemerintah federal Swiss diadakan Konferensi Internasional yang dihadiri beberapa negara untuk menyetujui adanya "Konvensi perbaikan kondisi prajurit yang cedera di medan perang". Konvensi ini kemudian disempurnakan dan dikembangkan menjadi Konvensi Jenewa I, II, III dan IV tahun 1949 atau juga dikenal sebagai Konvensi Palang Merah . Konvensi ini merupakan salah satu komponen dari Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI) suatu ketentuan internasional yang mengatur perlindungan dan bantuan korban perang.
PALANG MERAH INTERNASIONAL
1. Komite Internasional
Palang Merah / International Committee of the Red Cross (ICRC), yang dibentuk
pada tahun 1863 dan bermarkas besar di Swiss. ICRC merupakan lembaga
kemanusiaan yang bersifat mandiri, dan sebagai penengah yang netral. ICRC
berdasarkan prakarsanya atau konvensi-konvensi Jenewa 1949 berkewajiban
memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban dalam pertikaian bersenjata
internasional maupun kekacauan dalam negeri. Selain memberikan bantuan dan
perlindungan untuk korban perang, ICRC juga bertugas untuk menjamin penghormatan
terhadap Hukum Perikemanusiaan internasional.
2. Perhimpunan Nasional
Palang Merah atau Bulan Sabit Merah, yang didirikan hampir di setiap negara di
seluruh dunia, yang kini berjumlah 176 Perhimpunan Nasional, termasuk Palang
Merah Indonesia. Kegiatan perhimpunan nasional beragam seperti bantuan darurat
pada bencana, pelayanan kesehatan, bantuan sosial, pelatihan P3K dan pelayanan
transfusi darah. Persyaratan pendirian suatu perhimpunan nasional diantaranya
adalah :
*mendapat pengakuan dari
pemerintah negara yang sudah menjadi peserta Konvensi Jenewa
*menjalankan Prinsip
Dasar Gerakan Bila demikian ICRC akan memberi pengakuan keberadaan
perhimpunan tersebut sebelum menjadi anggota Federasi Internasional Palang
Merah dan Bulan Sabit Merah.
3. Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah / International Federation of Red Cross and Red Crescent (IFRC), Pendirian Federasi diprakarsai oleh Henry Davidson warganegara Amerika yang disahkan pada suatu Konferensi Internasional Kesehatan pada tahun 1919 untuk mengkoordinir bantuan kemanusiaan, khususnya saat itu untuk menolong korban dampak paska perang dunia I dalam bidang kesehatan dan sosial. Federasi bermarkas besar di Swiss dan menjalankan tugas koordinasi anggota Perhimpunan Nasional dalam program bantuan kemanusiaan pada masa damai, dan memfasilitasi pendirian dan pengembangan organisasi palang merah nasional
PERTEMUAN ORGANISASI
PALANG MERAH INTERNASIONAL
Sesuai dengan Statuta
dan Anggaran Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah menyebutkan empat
tahun sekali diselenggarakan Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan
Sabit Merah ( Internasional Red Cross Conference) . Konferensi ini dihadiri
oleh seluruh komponen Gerakan Palang Merah Internasional ( ICRC, perhimpunan nasional
dan Federasi Internasional ) serta seluruh negara peserta Konvensi Jenewa.
Konferensi ini merupakan badan tertinggi dalam Gerakan dan mempunyai mandat
untuk membahas dan memutuskan semua ketentuan internasional yang berkaitan
dengan kegiatan kemanusiaan kepalangmerahan yang akan menjadi komitmen semua
peserta.
Dua tahun sekali , Gerakan Palang Merah Internasional juga mengadakan pertemuan Dewan Delegasi (Council of Delegates) , yang anggotanya terdiri atas seluruh komponen Gerakan. Dewan Delegasi akan membahas permasalahan yang akan dibawa dalam konferensi internasional. Suatu tim yang dibentuk secara khusus untuk menyiapkan pertemuan selang antar konferensi internasional yaitu Komisi Kerja ( Standing Commission).
Bersamaan dengan pertemuan tersebut khusus untuk Federasi Internasional dan anggota perhimpunan nasional juga mengadakan pertemuan Sidang Umum (General Assembly) sebagai forum untuk membahas program kepalan gmerahan dan pengembangannya.
Sumber:http://pmr-smabhatig.blogspot.com/2012/04/sejarah-international-commitee-of-red.html#ixzz43iBLCley
0 komentar:
Posting Komentar